Pindah Partai Buat Nyaleg, Legislatif di DPRD Riau Masih Berstatus Aktif

Komisi-II8.jpg
(Dok. Humas DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Legislatif yang berpindah partai untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pileg 2024, masih berstatus aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau.

Salah satunya adalah Syahroni Tua yang merupakan kader Demokrat saat dilantik sebagai Anggota DPRD Riau periode 2019-2023, namun berpaling ke Nasdem untuk maju sebagai Caleg di Pileg 2024-2029.

 

Syahroni Tua baru-baru ini masih melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan di RW 20 RT 04 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Rabu (22/11/2023) malam lalu.

 

Hal ini menunjukkan, bahwa Syahroni Tua masih berstatus sebagai Anggota DPRD Riau aktif, meski telah meninggalkan partainya di DPRD Riau.

 

Sekretaris DPRD Provinsi Riau tidak menampik hal ini. Menurutnya, sejumlah anggota dewan yang masih berstatus aktif setelah pindah partai dan belum di PAW tersebut dikarenakan belum ada aturan dari Kemendagri.

 


Keputusan apakah anggota dewan dalam kasus tersebut dinonaktifkan atau tidak masih menunggu SK Kemendagri.

 

"Kita masih menunggu SK Mendagri," ujarnya, Sabtu, 25 November 2023.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho juga mengaku belum bisa memastikan apakah hak dan kewajiban anggota dewan yang sudah keluar partai sebelum habis masa jabatannya di DPRD Riau akan tetap menerima hak tersebut, ketika ia belum digantikan oleh PAWnya.

 

Menurutnya, saat ini DPRD Riau sedang konsultasi terkait hal itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, belum ada aturan yang memastikan hal demikian.

 

"Staff DPRD Riau masih mengkajinya. KPU dan Kementerian kan belum (menentukan) produk mana yang mau dipakai. Kita masih menunggu hasil konsultasi dari kementerian," pungkasnya.