RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau pelaku dan pegiat media sosial (Medsos) dan pers tidak memasang iklan kampanye Calon Legislatif (Caleg) di situsnya.
Pasalnya, saat ini masih memasuki jadwal masa senggang Pemilu 2024. Dimana setiap Caleg dan Parpol dilarang melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Kamis (23/11/2023). Ia mengimbau agar setiap lapisan masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum tanggal 28 November 2023.
"Saat ini masih masa senggang. Sesuai aturan, Caleg dan Parpol belum diperbolehkan berkampanye yakni mensosialisasikan diri dengan mencantumkan nomor urut, visi misi, dan mengajak masyarakat untuk memilihnya," ujarnya.
"Kita mengimbau kepada media juga agar tidak berkampanye," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdi menjelaskan bahwa iklan Caleg yang menyertakan nomor urut di media sosial dan pers dapat dikategorikan kampanye dan melanggar jadwal kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdi mengatakan bahwa kampanye merupakan penggunaan peraga dengan memuat unsur yang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
1. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
2. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau
3. Media sosial
"Jadi, tidak diperbolehkan untuk memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik ataupun peserta Pemilu diluar masa kampanye. Masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 75 hari kedepan," pungkasnya.