RIAU ONLINE, PEKANBARU-Plt Gubernur Riau, Edy Natar Nasution merombak 39 pejabat Pemprov Riau usai sepekan menjabat pasca mundurnya Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau.
Perombakan yang serta merta ini pun ramai dibicarakan dan menjadi atensi dari sejumlah pihak. Pasalnya, Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution seolah tidak sinkron dengan kebijakan mantan pasangannya sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024 tersebut.
"Kalau kita lihat, seperti isu lama yang selama ini berkembang, antara Syamsuar dan Eddy Natar ini memang kurang harmonis dalam penetapan pejabat. Ini sudah menjadi isu yang umum," ujar Pengamat Politik Rawa El Madi, Sabtu 11 November 2023.
Menurutnya, ketidakharmonisan ini terjadi karena kedua pihak pejabat tersebut tidak melakukan kebijakan (pelantikan dan mutasi susunan pejabat) untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan pejabat itu sendiri.
"Karena orientasi kepentingan ini lebih untuk kepentingan pejabatnya, bukan kepentingan publik," jelasnya.
Menurutnya, hal ini memang tidak bisa disalahkan berdasarkan undang-undang, karena undang-undang tidak mengatur hal itu (perombakan pejabat daerah dalam waktu tertentu).
"Dibilang melanggar undang-undang, undang-undang saja tidak ada mengatur soal itu. Hanya mengatur bagaimana prosesnya. Tapi penggantian pejabat yang baru sebulan menjabat, kalau berdasarkan adab Meritokrasi atau tujuannya untuk kepentingan publik, ya sangat tidak wajar dan tidak pantas," jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya jika mengabaikan adab Meritokrasi atau tujuannya tidak untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan pribadi, maka hal ini dianggap wajar karena tidak hanya terjadi di Provinsi Riau.
"Kalau melihat perilaku politik pejabat yang mengabaikan Meritokrasi, ya dikerjakan saja dan ini terjadi di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," pungkasnya.