RIAU ONLINE, PEKANBARU-Entah apa yang ada dibenak seorang bapak, Inisial MF warga Kabupaten Siak, Riau. MF nekat menyetubuhi anak tiri perempuannya yang masih berusia 13 tahun inisial NS hingga hamil.
Hal tersebut terungkap setelah sang anak mengeluh kesakitan perut dan bercerita kepada ibu kandungnya P.
"Menurut keterangan ibu korban, anaknya mengeluh sakit perut lalu dibawa ke bidan untuk berobat. Namun saat bidan memeriksa dan melakukan tes pack, diketahui NS tengah hamil," ujar Kapolsek Bunga Raya, AKP Aspikar.
Lanjut Aspikar, Si Ibu yang mengetahui anaknya hamil, langsung murka dan bertanya kepada anaknya NS siapa yang melakukan perbuatan bejad tersebut.
"Setelah menanyakan kepada anaknya NS, ibu koderban mengaku kalau anaknya telah disetubuhi oleh MF sebanyak lima kali di rumahnya," lanjut Aspikar.
Selanjutnya P berkoordinasi dengan Polsek Bunga Raya untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa anaknya.
"Menurut informasi masyarakat, pelaku MF saat itu tengah berada di Kampung Dosan dan dilakukan pemeriksaan."
"Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku kalau dirinya memang telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak 5 kali," terang Eks Kanitreskrim Polsek Tampan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
"MF terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Aspikar.