RIAU ONLINE, PEKANBARU-Predator seksual anak berinisial IW (26) diringkus Polda Riau usai diduga melakukan tindakan pidana pelecehan terhadap anak atau sodomi di Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
IW dirungkus setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden pelecehan tersebut ke Polda Riau. Pihak keluarga menuntut Polda Riau menetapkan tersangka lain selain IW.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono membenarkan info penangkapan terhadap satu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki tersebut.
"IW kita tetapkan sebagai tersangka setelah mendapat 4 alat bukti perbuatan pidana yang dilakukan pelaku kepada empat orang anak inisial RS (8), V (8), GS (8) dan K (11)," ujar Kombes Hery Murwono, Jumat, 3 November 2023.
Awalnya Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi inisial IW (26), R (14), RZ (14) dan FR (14). Namun karena bukti mengarah ke IW, IW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan 3 lainnya tidak terbukti.
"Baru satu kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini baru itu informasi yang diperoleh," tegas Murwono.
Diketahui, peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada sekitar April-Mei 2023 di sekitar Perumahan Permata Ratu di Bukitraya.
Selain melakukan pelecehan seksual pelaku juga memvideokan dan menyebarkan video pelecehan tersebut dibeberapa WAG yang diduga Grup LGBT Pekanbaru.
Pengacara keluarga korban, Zetprianto menyampaikan bahwa hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.
"Anak-anak yang menjadi korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Zetprianto.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau, Bunda Ester menyampaikan, bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta memberikan pendampingan psikolog tambahan terhadap anak yang menjadi korban.