Caleg Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

penjara3.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Calon legislatif yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta, berdasarkan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Koordinator Umum Indonesian Voters Association atau Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan, Sabtu 28 Oktober 2023.

"Maka dari itu, saat masa sosialisasi pun harus berhati-hati agar tidak terindikasi sebagai kampanye dan bisa berpotensi pidana pemilu," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, Caleg dapat melakukan sosialisasi menjelang Pemilu berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye.

 

"Sosialisasi dapat dilakukan dengan melakukan pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," jelasnya.



 

Lanjutnya, sosialisasi harus dilakukan dengan memberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

"Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan," pungkasnya.

 

Saat melakukan sosialisasi, caleg tidak dibenarkan melakukan kampanye dengan ciri-ciri memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas dan ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat.

 

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilarang dilakukan di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye," pungkasnya.