Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap seorang pelaku pembakar lahan seluas 26 hektare lebih di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau inisial Y/Dok Polres Inhu/Dok Polres Inhu
(Dok Polres Inhu)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap seorang pelaku pembakar lahan seluas 26 hektare lebih di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau inisial Y.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang pria sebagai tersangka terbakarnya lahan di Desa Aur Cina, pada 29 September 2023 lalu.
Pria tersebut berinisial Y alias Regar berusia 34 tahun. Dia diamankan Tim Satreskrim Polres Inhu pada 18 Oktober 2023.
Setelah diamankan Y langsung diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tangkap satu orang tersangka Karhutla berinisial Y. Dia yang membakar lahan di Desa Alur Cina,” ujar AKBP Dody, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dody menjelaskan bahwa awal penangkapan Y ketika Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, memantau titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
“Melihat ada hotspot, Pak Bhabin langsung mendatangi lokasi sesuai titik koordinat,” jelas Dody.
Di lokasi itu ditemukan lahan yg sedang terbakar. Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Polsek, Polres, dan pihak terkait di Kabupaten Inhu.
Selanjutnya Tim Gabungan itu langsung melakukan pemadaman api di lokasi.
“Setelah padam, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka,” lanjut Dody.
Berdasarkan pengakuan Y, dia membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah ditebang kemudian ditanam bibit kelapa sawit.
Namun, bibit kelapa sawit yg ditanam mati sehingga Y kemudian menebas lahan dimaksud untuk tujuan ditanam kelapa sawit kembali.
“Setelah ditebas kemudian pelaku membakar lahan tersebut. Hingga terjadilah Karhutla yang membakar sekitar 26 hektare lebih di lokasi itu,” beber Dody.
Atas perbuatan itu Y disangkakan dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.
Tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran.
Sebelumnya Polres Inhu juga sudah menetapkan tersangka kasus Karhutla yang terjadi di Kecamatan Batang Gangsal.
Selain itu, dua korporasi yang kawasan konsesinya terbakar juga tengah diselidiki oleh jajaran Satreskrim Polres Inhu.
Dody menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Khususnya pelaku Karhutla. Sebab merugikan banyak masyarakat.
“Kami tidak akan tebang pilih. Siapapun akan kami tindak tegas jika terbukti. Baik perorangan maupun korporasi,” pungkas Dody.