Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2017/2018 sudah masuk tahap II/Dok Kejati Riau
(Dok Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2017/2018 sudah masuk tahap II.
Tersangka yang merupakan Koodinator Sekretariat Bawaslu di Inhu, Yulianto langsung ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan pengusutan perkara dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017/2018.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.
"Benar. Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II dengan tersangka inisial Y," ujar Bambang, Selasa, 17 Oktober 2023.
Lanjut Bambang, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.
Dari pencairan tersebut, kata Bambang, dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093. "Dari realisasi tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493 oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu," sebut Bambang.
Adanya dugaan rasuah pada kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up. Serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya.
"Yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp929.004.199," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang itu.
Atas perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai tahap II, lanjut Bambang, Tim JPU memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
"Tersangka Y dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan," tegas Bambang.
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, selanjutnya Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Bambang Heripurwanto.