DPRD Riau Gelar Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Syamsuar Kamis Depan

Agung-Nugroho21.jpg
(Riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-DPRD Provinsi Riau akan menggelar Paripurna pengumuman pengunduran diri Syamsuar dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Riau, pada Kamis 5 September 2023. 

"Jadwal sudah ditetapkan oleh Banmus untuk jadwal Paripurna pengumuman pengunduran diri Gubernur Riau Syamsuar," ujar Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Selasa 3 September 2023.

 

Menurutnya, pengumuman pengunduran diri Syamsuar di DPRD Riau merupakan salah satu rangkaian aturan sebelum pemutusan masa tugas dari orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut. Setelah paripurna, maka selanjutnya surat akan disampaikan kepada Kemendagri.

 

"Setelah DPRD Riau mengumumkan, maka akan disampaikan ke Mendagri untuk proses selanjutnya," jelasnya.



 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/ Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

 

Syamsuar mengundurkan diri lantaran maju sebagai Bacaleg DPR RI dari partai Golkar Dapil Riau 1 pada Pileg 2024.