PPP Jamin Nasib Jutaan Tenaga Honorer Lewat Revisi UU ASN

Syamsurizal7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal memastikan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjamin nasib jutaan tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.

Politisi PPP ini menyebut pada Undang-Undang ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Syamsurizal mengatakan bahwa draft Revisi UU ASN sudah disepakati semua fraksi untuk selanjutnya bakal disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Ia menyebut bahwa PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi.

 

"Jangan sampai ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi keberadaan mereka dipastikan aman," ujar Anggota Fraksi PPP di DPR RI yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Revisi Undang-Undang ASN.

 

Lebih jauh Syamsurizal menyampaikan, proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.

 

Ketua DPW PPP Riau ini mengatakan pihaknya mengusulkan prioritas pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di jajaran penyelenggara pemilu. Mereka merupakan honorer di Komisi Penyelenggara Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 



 

"Jadi mereka akan fokus pada Pemilu di bulan Februari dan Pilkada pada akhir 2024. Jadi pastikan status mereka," beber Syansurizal.

 

Dia menambahkan, dalam Revisi Undang-Undang ASN yang baru juga telah memberikan hak yang sama kepada pegawai PNS dan PPPK dalam pengembangan karir. Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, tapi DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif.

 

Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, Mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah. Para legislator menegaskan agar jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi tapi sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraanya.

 

Undang-Undang ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer. 

 

"Maka Undang-Undang ASN kedepannya tidak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," katanya menjelaskan.

 

Seperti diketahui bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna pada Selasa, besok. Undang-Undang yang baru juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. 

 

"Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat," tutup Syamsurizal.