RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Riau, Yanti Komalasari menegur empat anggota DPRD Bengkalis, lantaran mengikuti kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Riau padahal statusnya sudah diberhentikan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Riau.
Ia menjelaskan, seharusnya anggota dewan tersebut tidak lagi menggunakan fasilitas sebagai anggota dewan, termasuk melakukan perjalanan dinas. Ia meminta agar keempatnya mengindahkan aturan yang berlaku.
"Kalau sudah diberhentikan, seharusnya tidak boleh lagi memakai fasilitas. Hal ini nanti bisa menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH), mereka inikan bisa dianggap ilegal," ujarnya, Rabu 27 September 2023.
Menurutnya, hal ini juga akan menjadi contoh buruk apabila terus dibiarkan. Karena, jika kasus seperti ini kembali terjadi, maka oknum-oknum tersebut akan melakukan hal yang serupa.
Selain itu, Yanti Komalasari juga menyoroti soal mosi tidak percaya yang dibuat oleh mayoritas Anggota DPRD Bengkalis, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memakzulkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
"BK tidak berhak untuk memberhentikan itu, atas dasar apa Ketua dan Wakil Ketua dimakzulkan? Lagian prosedurnya juga tidak dijalankan, kalau memang mereka dianggap bersalah, harus ada teguran lisan dan tertulis, bukan secara langsung diberhentikan," jelas Anggota BK DPRD Provinsi Riau tersebut.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, Muhammad Arauf SH MH, menilai hal ini merupakan bentuk ketidaktaatan mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap mekanisme dan prosedur hukum, yang menjadi dasar bergulirnya proses hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang Anggota Fraksi Golkar.
Padahal prosedur PAW ini secara tegas sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), UU No 2 th/2011, sebagai perubahan atas UU 2 tahun 2008 tentang Parpol.
"Prosedur PAW Dewan kan sudah definitif, yang mengikat secara hukum. Karena pemberhentian anggota DPRD Bengkalis ini juga sudah ditetapkan melalui SK Gubernur tentang dan ini adalah produk hukum yang sangat kuat dan harus dianggap sah, sebagai keputusan yg definitif, dan harus dilaksanakan (praduga rechmatig) oleh karena proses pembuatan produk ini pasti telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) oleh empat Anggota DPRD Bengkalis yang dipecat ini, kata Arauf, bukan berarti menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum PAW tersebut.
"Putusan dari pimpinan sebagai administrasi dalam hal ini gubernur harus dianggap benar, Kalau memang mau menggugat ada prosedur hukumnya, yaitu PTUN, ada jalurnya. Yang jelas PAW ini harus dijalankan terlebih dahulu, sebagai bentuk ketaatan hukum kita sebagai warga negara yang baik," paparnya.
Jika mereka yang sudah dipecat oleh Gubernur Riau ini masih berkegiatan sebagai Anggota DPRD, Arauf mempertanyakan status mereka di DPRD. Karena sesuai pasal 16 ayat (1), (2), (3) UU parpol secara tegas sudah mengatur kedudukan anggota dewan yang diberhentikan dari Parpol.
"Ketika mereka ikut rapat, mereka mewakili fraksi mana? Kan mereka sudah pindah partai, tidak bisa lagi mewakili Fraksi Golkar, karena statusnya sudah dicabut oleh partai dan juga oleh gubernur," jelasnya.
Terkait mosi tidak percaya yang berujung pemakzulan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial, ia menjelaskan seharusnya adalah kewenangan PKS.
"Secara hukum, yang sah menjadi Ketua DPRD itu adalah Khairul Umam, karena yang berhak menentukan Ketua DPRD adalah partai pemenang, sejauh ini PKS selaku partai pemenang sudah menegaskan bahwa Khairul Umam sudah menjalankan tugas sesuai prosedur," tuturnya.
Jika DPRD Bengkalis tetap berkegiatan tanpa melibatkan Ketua DPRD yang sah, dapat dikatakan segala produk hukum yang dikeluarkan DPRD Bengkalis potensi cacat hukum, karena secara resmi pimpinan Dewan ini masih bisa menjalankan fungsinya.
"Kalau ada pihak yang keberatan, ini bisa dipersoalkan keabsahan kualifikasi bertindak dari para anggotanya. Jadi tidak bisa hanya atas dasar bertindak kolektif kolegial saja, namun harus taat dulu terhadap proses administrasi yang sudah final untuk dijalankan," katanya.
"Dewan ini kan bekerja untuk kepentingan rakyat, urusan rakyat harus diutamakan. Persoalan ini jelas merugikan rakyat, karena produk hukum yang dibuat berpotensi tidak sah," tutupnya.
Sebagai informasi, empat Anggota DPRD Bengkalis resmi dipecat oleh DPP Partai Golkar karena terbukti pindah partai, dan pemecatan ini dilanjutkan dengan SK pemberhentian oleh Gubernur Riau. Empat orang tersebut adalah Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha, Syafroni Untung, dan Al Azmi.