KPU Tak Atur Terkait Larangan RT/RW Nyaleg atau Jadi Timses Caleg

ketua-kpu-pekanbaru.jpg
(Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Ketua RT/RW untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) atau tim sukses (Timses) Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu). 

Menurutnya, KPU hanya melarang perangkat pemerintahan yang berstatus sebagai ASN untuk terlibat politik. Yakni mulai dari kepala daerah hingga camat dan lurah. 

 

Aturan mengenai pencalonan diri ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Aturan bagi ASN agar mengundurkan diri saat menjadi Caleg atau Timses tertuang dalam pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang berbunyi: 

 

"Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon."



 

"Berdasarkan aturan KPU, tidak ada larangan bagi RT/RW untuk mencalonkan diri sebagai Caleg atau Timses Caleg," ujar Anton, Selasa 26 September 2023.

 

Meskipun demikian, ia mengatakan tidak bisa memastikan apakah RT/RW boleh menjadi Caleg atau Timses Caleg. Karena aturan tersebut bisa saja dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) atau sejenisnya.

 

"KPU tidak bisa mengatakan boleh atau tidak. Saya hanya mengatakan KPU tidak ada larangan, kita hanya melarang sampai di tingkah kelurahan. Akan tetapi, bisa saja dilarang melalui Perwako atau sejenisnya," pungkasnya.