Tinggal Penetapan Tarif OPD, Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Rampung

Paripurna-DPRD-Riau6.jpg
(Riau online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi dan Pajak Daerah telah merampungkan pembahasan retribusi dan pajak daerah. Saat ini Pansus DPRD Provinsi Riau tersebut tinggal menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan tarif retribusi.

Diketahui, Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU tersebut terbit.

"Ranperda sudah rampung, kita tinggal menunggu besaran tarif retribusi dari OPD Pemprov. Besaran tarif tersebut nantinya akan dilampirkan ke dalam Ranperda retribusi dan pajak daerah kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)," ujar Ketua Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Riau,  Karmila Sari, Senin 25 September 2023.

Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yakni restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi, serta pengenaan Opsen.

Kebijakan terkait Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBS).



"Seperti Retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga update tarif BPJS dari dinas kesehatan. Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," jelasnya

Menurutnya daerah memiliki batas waktu hingga 5 Januari 2023 untuk menyelesaikan pekerjaan ini.

"Kalau belum selesai, daerah tidak diperbolehkan mengambil karena dasar hukumnya tidak ada," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Novrika Sona Rohana peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE