RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Puskesmas (Kapuskes) Kampar, Muhammad Rafi, akhirnya menghirup udara bebas. Ia dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau usai penyidik tak mampu melengkapi berkas perkara Kapuskes Siberuang tersebut, Sabtu, 9 September 2023.
Bebasnya M Rafi ini disambut isak tangis sang istri yang sudah menunggu dan didampingi kuasa hukumnya, Mirwansyah bersama Suroto.
Kuasa hukum M Rafi, Mirwansyah didampingi Suroto menerangkan, bahwa hari ini ia mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput kliennya bebas dari hukum.
"Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai. Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap klien kami sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP," ujar Mirwansyah, Sabtu, 9 September 2023.
Lanjut pria berkacamata ini, lamanya penahanan yang dilakukan terhadap Klien mereka adalah 120 hari dan penahanan terhadap M Rafi tidak dapat lagi diperpanjang.
"Akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (6) KUHAP, klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum," papar Mirswansyah.
Mirwansyah juga menjelaskan, sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara dugaan suap dan pungli yang disangkakan kepada kliennya tersebut sulit untuk dibuktikan.
Hal ini menurutnya dikarenakan orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada kliennya.
Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka, Mirwansyah dan Suroto bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR.
"Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, akan tetapi hari ini terbukti klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik."
"Perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian," jelas Mirwansyah.
Sementara, Muhammad Rafi memberikan pernyataan usai keluar demi hukum tampak terisak dan istrinya yang mendampinginya menangis haru.
"Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, saya percaya bahwa proses hukum yang saya hadapi akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan," ungkap Muhammad Rafi.
Untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya, Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa.