Peran DPRD Riau Terkesan Formalitas di Proses Penunjukan Pj Gubri

Eddy-Moh-Yatim3.jpg
(Riau Online/Bagus Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, menjelaskan perihal sistematika pengganti jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau mengingat masa aktifnya akan segera berakhir.

Ia menjelaskan, DPRD Riau diberikan ruang untuk mengusulkan tiga nama, sementara kementerian juga mengusulkan tiga nama.

“Kami belum sampai di proses menjaring nama. Usulan itu dilakukan oleh fraksi masing-masing di DPRD Riau, Komisi 1 hanya menunjukkan Juknis ke fraksi-fraksi,” kata dia, Rabu, 30 Agustus 2023.

Kemudian, kata Eddy, nantinya tiap fraksi mengusulkan ke pimpinan DPRD Riau, sementara Komisi I menyiapkan perangkat juknisnya.

“Perangkat Juknis gunanya kalau misalnya delapan fraksi ini namanya beda semua. Kalau ada yg sama itu lebih baik. Tahapan ini dikerucutkan menjadi tiga nama,” terang Eddy.

Namun, hal itu terkesan peran DPRD Riau hanya formalitas saja. Maka dijelaskan Eddy, cara mengatasi usulan DPRD Riau dengan usulan Kemendagri agar berimbang, maka dibentuk TPA.

 



“Hasil dari TPA inilah yang disampaikan ke presiden, dan presiden yang menentukan nama Pj Gubernur Riau terpilih nantinya,” helasnya. 

Sebab itu, Politikus Demokrat itu menjelaskan, tujuan Komisi I agar proses pergantian Pj Gubernur tetap soft landing dan tidak ada benturan. 

“Ke depannya kami sudah komunikasi dengan tokoh masyarakat, akademisi juga bahwa semangatnya meminta masukan terkait figur yang diusulkan untuk Pj,” ujarnya.

Eddy menuturkan, kemungkinan tugas ke depan Komisi I tergantung arahan dari pimpinan. Kalau ditugaskan untuk menerima masyarakat maka pihaknya bersedia.

“Ini lagi, soal cawe-cawe, cara mengatasinya kami juga mengimbau masyarakat untuk mengawal proses ini agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.