Badan Pengawas Rumah Sakit Riau Pantau Perundungan Dokter Senior ke Muda

Abdullah-Qayyum.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksi bully atau perundungan dokter muda oleh dokter senior menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Riau.

Pasalnya, praktik perundungan terjadi terhadap dokter yang sedang jalani proses di rumah sakit pendidikan.

"Kami komitmen mencegah praktik perundungan agar tidak mengganggu proses pendidikan dokter, kita dukung upaya cegah perundungan terutama di rumah sakit," tegas Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Riau, Abdullah Qayyum, Kamis 24 Agustus 2023.

 

Dirinya menyebut, sudah ada upaya pemerintah, seperti tertulis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Ada juga instruksi dan surat edaran Menteri Kesehatan dalam mencegah perundungan dokter senior terhadap dokter muda.

 

"Regulasi ini untuk melindungi para dokter muda dari perundungan, agar tidak mengganggu proses pendidikan dokter menjadi spesialis. Menghasilkan dokter yang baik harus dari lingkungan yang baik," paparnya.

 



Menurutnya, pimpinan rumah sakit bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas pendidikan di rumah sakit. Apalagi pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas seluruh operasional rumah sakit.

 

Dirinya menjelaskan bahwa satu rumah sakit utama pendidikan yakni RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Selain itu ada juga rumah sakit jejaring RSUD yang menjadi rumah sakit pendidikan.

 

"Kita sekarang ini untuk pendidikan spesialis dan dokter, dilaksanakan di rumah sakit Arifin Achmad," tuturnya.

 

Ia ingin seluruh rumah sakit pendidikan mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai perundungan dalam pendidikan dokter menjadi spesialis. Rumah sakit berkomitmen dengan membuat regulasi khusus mencegah praktek perpeloncoan ini.

 

Lanjutnya, para dokter yang menjalani pendidikan mendapat perlindungan dari praktik perpeloncoan. Pengelola rumah sakit bisa mengikuti regulasi yang ada dalam mencegah praktik perundungan terhadap dokter muda.

 

Qayyum berharap pada masa mendatang pendidikan dokter di rumah sakit bisa menjadi lingkungan yang baik bagi konsuler maupun dokter yang jalani pendidikan. Korban perundungan bisa melaporkan aksi perundungan ke laman resmi perundungan.kemenkes.go.id atau lewat sambungan 0812 9979 9777. 

 

"Para dokter muda mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan mental maupun perundungan. Mereka harus mendapat perlindungan saat menempuh pendidikan dokter maupun pendidikan spesialis," tutupnya.