Bendahara Baznas Diduga Korupsi Uang Zakat Rp 1,4 M Buat Beli Mobil Rental

Tersangka-Bendahara-Baznas-Dumai.jpg
(Dok Kejari Dumai)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai, IS diduga korupsi uang zakat Rp 1,4 miliar. Uang tersebut digunakan IS untuk membeli mobil rental.

Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto mengatakan IS diduga keras sebagai pelaku rasuah dengan melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.

Sehingga IS akan dilakukan penahanan di Rutan Dumai selama 20 hari kedepan

"Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan orang inisial IS sebagai tersangka," ujar Agustinus Herimulyanto di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Jumat, 4 Agustus 2023 malam.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.

"Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.4 miliar sebagaimana laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai," terang Agustinus.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, kata Kajari, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Indra Syahril dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," imbuh Kajari.

"Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Agustinus Herimulyanto.

Sebelumnya, Kejari juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

 

 

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.