Beni Sukma Kembali Jalani Sidang, Para Saksi Akui Tak Ada Intervensi

Sidang-Beni-Sukma.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Empat orang saksi kembali dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang lanjutan dosen tidak aktif Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Beni Sukma Negara, Kamis, 3 Agustus 2023.

Ke empat saksi tersebut yakni, Khalidah Aini Bagian Umum Sub Humas, Darul Kutni sebagai Kabag Kepegawaian, Alfianto sebagai Admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan  PLT Wakil Rektor II Tahun 2020 Dr. Ahmad Supardi. 

 

Para saksi hadir di persidangan dan dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang dan Afriadi Andika. 

 

Para saksi mengakui secara tegas tidak ada peran Benny Sukma Negara yang mengatasnamakan Rektor serta tidak ada mengintervensi pengadaan internet tahun 2020 apalagi memastikan pihak telkom sebagai penyedia. 

 

"Benny Sukma Negara bertugas sebatas Kepala PTIPD dan bukan bagian dari tim Pengadaan Barang dan jasa pada waktu itu dan juga tidak ada intervensi dari beliau" sebut Aini dalam sidang. 

 

Tidak hanya itu, Aini mengaku kalau dirinya sebatas user atau pengguna, karena mengetahui seluk beluk tentang jaringan dan internet.

 

"Meski terdakwa Beni Sukma keberatan dengan kesaksian saksi Alfianto, saksi tetap pada keterangan saat di BAP Saya tetap pada keterangan di BAP dan tidak berubah," ujar Alfianto dalam sidang. 

 



Selanjutnya, saksi Alfianto menyampaikan dimuka persidangan kegiatan pengadaan internet berada di Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) bukan di POK Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). 

 

 

 

Selanjutnya, Darul Kutni sebagai Kepala bagian Kepegawaian mengaku tidak mengetahui tentang pengadaan internet kontrak apalagi mou. 

 

"Saya hanya mengurusi masalah SK pegawai," pungkasnya. 

 

Kuasa hukum terdakwa, Yudhia Sikumbang memperlihatkan bukti screenshot antara saksi Ahmad Supardi dengan Benny pada tahun 2020 serta surat tentang ketersediaan jaringan internet dari Benny Sukma Negara selaku Kepala PTIPD pada waktu itu.

 

Ketika diperlihatkan dalam sidang, saksi Ahmad Supardi mengaku tidak pernah melihat surat tersebut walaupun diperlihatkan ekspedisi surat yang diparaf biro AUPK dan Rektor. 

 

"Saksi tetap berkilah tidak pernah melihatnya. Hal ini sangat aneh dan konyol," tegas Yudhia. 

 

Ketika ditanya apakah saksi Ahmad Supardi pernah memaraf MOU UIN Suska dengan Telkom dan Kontrak langganan UIN Suska dengan Telkom saksi mengaku ada memaraf namun tidak tau menahu dengan isinya. 

 

 

 

Saat ditanya apakah ada tekanan dari rektor atau Benny, saksi Ahmad menjawab tidak ada. Saksi juga mengaku mendapat manfaat saat berlangganan internet dari PT Telkom. 

 

Usai pemeriksaan ke empat saksi, hakim Pengadilan Negeri menunda sidang dan dilanjutkan Selasa depan.