Ada 90 Ribuan, KPU Riau Minta Percepat Perekaman EKTP Pemilih Pemula

pemilih-pemula.jpg
(riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-KPU Riau mendesak Dinas Kependudukan dan Pemerintah daerah untuk mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP.

Pasalnya, saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu, diketahui jumlah pemilih pemula di Riau yang belum punya e-KTP mencapai 103.118 pemilih.

Hingga saat ini dari 103.118 itu, menurut Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman, tersisa 90 Ribuan yang belum mendapatkan e-KTP.

"Yang jelas kami terus gesa progres perekaman, untuk Riau hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres, dari data sebelumnya 103.118 pemilih non e-KTP," ujar Abdul Rahman, Jumat, 28 Juli 2023.

Menanggapi pernyataan KPU RI bahwa pemilih pemula ini boleh datang ke TPS dengan membawa KK, Abdul Rahman belum bisa menjabarkan untuk teknisnya.

"Kalau soal itu kami belum bisa komentar, karena belum ada turunan ke kami di daerah," tegasnya.

Abdul Rahman menegaskan, angka pemilih tersebut merupakan pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP-el yang rinciannya pemilih dibawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun 23.303 orang.

“Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el. Cuma kan kalau regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini,” jelasnya.

Dijelaskannya, itu bisa dideteksi melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu.

Sebab itu, ia mengingatkan hal ini penting dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU ini dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum punya KTP-el.

"Di Pemilu sebelumnya data pemilih non KTP-el ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya," jelas Rahman.



Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTP-el, Rahman meyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya. Bahkan Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi sudah menerbitkan 2.000 KTPel baru.

 

 

 

Disebutkan Rahman, jumlah pemilih non KTP-el se-Riau yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Provinsi Riau Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 di Pekanbaru mencapai 103.118 pemilih dan sudah include dalam DPT Riau yang berjumlah 4.732.174 pemilih tersebut.

"Jadi pemilih non KTP-el ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno Terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya berKTP sekarang karena belum berumur 17 tahun tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat Pemilu 14 Februari 2024,” pungkasnya.