Mosi Tak Percaya Tak Wajar di Industri Perbankan, Syamsuar Diminta Turun Tangan

BRK-Syariah.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dirut BRKS diduga mengundurkan diri karena mosi tidak percaya para anak buah. Lebih dari 50 orang menandatangani mosi tidak percaya sejak awal tahun. Penggalangan tanda tangan mulai dari Pinsi, Pinbag, Pincapem, Pincab hingga Pindiv.

Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Dr. Drh. H. Chaidir, MM mengatakan proses mosi tak percaya tidak wajar dalam sebuah industri perbankan.

Mestinya kalau ada code of conduct atau kode etik yang dilanggar, atau best practice tidak mengindahkan GCG (Good Corporate Governance), maka lembaga pengawas (dalam hal ini Dewan Komisaris) bisa memanggil BOD (Direksi).

"Kesan saya proses mosi tak percaya seperti itu tidak wajar dalam sebuah industri perbankan. BRKS ini jadinya seperti lembaga politik saja," katanya.

Mestinya kalau ada code of conduct atau kode etik yang dilanggar, atau best practice tidak mengindahkan GCG (Good Corporate Governance), maka lembaga pengawas (dalam hal ini Dewan Komisaris) bisa memanggil BOD (Direksi).

"Kalau masalahnya pada kebocoran-kebocoran atau kasus yang terindikasi tindak pidana, Dewan Komisaris bisa berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru kemudian, bila perlu dibawa ke RUPSLB. Kalau mosi tak percaya itu mengesankan subjektivitas, like an dislike. Padahal kinerja managemen perbankan itu terukur"

Chaidir mengatakan menggalang mosi tidak percaya untuk memundurkan Dirut/Direksi di sebuah perusahaan bukan hal yang biasa terjadi.
Organisasi perusahaan daerah itu jelas strukturnya. Siapa mengerjakan apa dan bertanggungjawab kepada siapa. Jadi sebuah kesalahan akan cepat dapat didiagnosa dan dicarikan solusinya.

"Itu bukan proses biasa. Sekali lagi itu seperti organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik," katanya.

Harus diingat, di tengah era keterbukaan sekarang, ditambah dengan kecanggihan tekologi informasi dan komunikasi, semua lembaga pemerintah apalagi lembaga keuangan ibarat bekerja dalam sebuah aquarium tembus pandang.



Publik bisa menyaksikan apa yang terjadi dalam aquarium. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik pengelolaan perbankan, pasti akan mengungkapkan kerugian/ketidakpuasannya melalui media sosial.

Kepercayaan publik akan dipengaruhi oleh tindakan manajemen terhadap fraud yang terjadi, apakah bisa mengatasinya secara cepat dan fair atau tidak.

"Di samping itu, bukankah lembaga perbankan harus mempublikasikan laporan keuangannya yang sudah diaudit oleh akuntan publik setiap tahun? Nah, kalau manajemennya buruk, bottom-line laporan neraca untung rugi juga menunjukkan trend yang negative, seperti misalnya terlihat dari menurunnya nilai asset (seperti yang terjadi sekarang), maka hal ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat," katanya.

Dirut BRKS Mundur sebelum RUPSLB

Sebenarnya sesuatu yang wajar saja bila Dirut BRKS mundur sebelum RUPSLB. Dirut mundur karena tidak lagi sanggup memikul beban tanggungjawabnya, itu wajar. Tapi kalau mundurnya di bawah tekanan mosi tak percaya, ini tidak wajar.

BRKS menghadapi berbagai masalah seperti disebut berbagai media. Para pemegang saham melalui RUPSLB harus bekerja keras, sisihkan waktu dan serius mengidentifikasi satu-persatu masalah yang dihadapi BRKS. Apa penyebab masalahnya, apa akar masalahnya.

"Menurut saya, karena praktek pengelolaan yag dilakukan oleh BOD dan Dekom telah menimbulkan kerugian bagi BRKS dengan menurunnya nilai asset dari Rp 32 Triliun menjadi Rp 27 Triliun, maka BOD dan Dekom semuanya harus memiliki tanggungjawab moral untuk meletakkan jabatan," katanya.

 

BOD dan Dekom harus bekerja dengan mengedepankan GCG yang secara umum mengandung prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibility, independent, dan fair (fairness).

Gubri Harus Turun Tangan

Demi suksesnya BRKS ke depan, sebagai pemegang saham pengendali, Gubri harus bersikap imparsial, tidak pandang bulu. Yang kurang professional, minggir. Yang memiliki jejak hitam digital, jangan diberi peran.