RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara serentak pada 1 Januari 2024 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJPl Riau, Ahmad Djamhari mengatakan namun NPWP format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.
"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," ujarnya, Jumat 21 Juli 2p23.
Ia menyebut sampai saat ini NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
"Hal ini dikarenakan seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tukasnya.
Sementara itu, ada 3 format NPWP terbaru yang perlu dipahami: Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha," jelasnya.