PT Duta Swakarya Indah Klarifikasi Pasca Dipanggil DPRD Riau, Ini Jawabannya

PT-Duta-Swakarya-Indah2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Misno, angkat bicara terkait informasi yang menyebutkan perusahaannya berkonflik dengan petani sawit di Kabupaten Siak, Riau. Misno menjelaskan, persoalan bermula ketika perusahaannya bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa 1300 Ha lahan perkebunan antara kedua belah pihak pada tahun 2012.

Dijelaskannya, kasus ini, diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Kemudian setelah melalui proses hukum, pada 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA)  yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada PT DSI. 

"Kami dimenangkan MA terkait lahan ini. Dalam putusannya, PT DSI juga diminta membayar ganti rugi tanaman sekitar Rp 26 miliar. Uang tersebut sudah kami titipkan di pengadilan. Jadi kasus ini beres dan sudah berkekuatan hukum," jelas Misno, Rabu, 19 Juli 2023.

Ditambahkan Misno, keanehan muncul ketika putusan MA ini akan dieksekusi. Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pribadi di atas lahan itu. Lahan tersebut diklaim milik 23 orang, dengan bukti kepemilikan sertifikat.

"Semuanya memiliki lahan di atas 50 Ha. Anehnya lagi, dari 23 nama pemilik sertifikat terdiri dari satu keluarga. Bahkan ada anak yang baru berusia 13 tahun sebagai pemilik sertifikat, atas nama Wilson Laurent," katanya. 

Melihat hal ini, sambungnya, PT DSI kemudian mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut. Permohonan kami, kata Misno direspon Badan Pertanahan Negara (BPN) Siak. 

"Melalui rapat kordinasi dengan melibatkan semua unsur terkait, BPN Siak setuju  dilakukan pembatalan atas sertifat itu, karena memang banyak kejanggalan dan bukan pada titik kordinat yang disengketakan," papar Misno.

Hingga saat ini, Komisi II DPR RI melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang dipimpin Junimart Girsang, keberatan dengan putusan ini, karena dianggap PT DSI sebagai mafia tanah.

"Sehingga, muncul pemberitaan Komisi II DPR RI mendesak pembatalan sertifikat masyarakat tersebut. Kami benar-benar merasa dirugikan. Padahal kami hanya ingin menegakkan putusan pengadilan. Saya khawatir Komisi II tidak mendapatkan informasi yang benar dan rinci atas kasus ini. Apalagi keberatan pemilik sertifikat ditolak pengadilan. Kami tidak ingin muncul anggapan putusan MA sebagai lembaga peradilan di negara ini tidak dihormati. Kemana lagi kita mencari keadilan?" tambahnya.


PT DSI, tegas Misno, sepakat untuk memerangi mafia tanah. Dan objek persoalan ini sebenarnya tidak ada kaitan dengan lahan milik petani. Makanya, PT DSI kebingungan dengan opini bahwa PT DSI berkonflik dengan masyarakat. 

Selanjutnya, ada gugatan ke PTUN yang mempertanyakan keabsahan izin prinsip SK pelepasan hutan, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 17 tahun 2023.

Untuk sementara, PTUN dalam status memenangkan gugatan, meskipun belum dalam status inkrah.

"Salah satu penggugat ini atas nama Dasrin Nasution, yang merupakan Direktur PT Karya Dayun, yang bersangkutan pernah dipidana karena menanam sawit di lahan milik orang lain pada tahun 2016 silam," pungkasnya.

 

 

Sebelumnya juga keputusan permintaan penghentian kegiatan PT DSI didapat setelah Komisi II DPRD Riau melakukan hearing dengan masyarakat petani sawit yang bersengketa dengan PT DSI, Kamis, 13 Juli 2023 lalu.

"Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Riau juga akan turun langsung ke Kabupaten Siak untuk meninjau langsung lahan kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI," kata Wakil Ketua Komisi II, Zulfi Mursal.