RIAU ONLINE, JAKARTA-Haris Azhar beberapa kali menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) di ersidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023). Suasa sidang menjadi riuh saksi ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memberikan pendapatnya.
Berawal saat jaksa menyampaikan perumpamaan suatu kasus untuk ditanggapi oleh Asisda. Jaksa seolah-olah mengibaratkan kasus yang sedang menjerat Haris dan Fatia Maulidiyanty.
"Tadi kan ahli sudah menerangkan terkait pemahaman gramatikal terkait fitnah, berita, dan pemberitaan bohong. Sekarang saya ingin membangun analogi suatu kasus, tapi saya juga tidak menuduh kasus konkret. Jika seseorang itu membuat suatu podcast menyampaikan suatu berita dalam podcast itu. Kemudian dasarnya rujukan A, B, C ternyata dalam rujukan itu tidak ada kata-kata itu, mulai dari judul, substansi," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar, umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya," sambung dia.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana kemudian mengoreksi pernyataan jaksa dan meminta agar memakai frasa seandainya.
"Seandainya. Seandainya tidak benar bagaimana?" tutur hakim.
Mendengar hal itu, tim hukum Haris-Fatia langsung mengajukan protes. Mereka menilai jaksa mencoba menggiring opini Asisda.
"Jaksa mencoba menggiring ahli, Yang Mulia," ucap tim pengacara Haris-Fatia
Lantas pengunjung sidang berteriak dan bertepuk tangan hingga ditegur oleh majelis hakim.
"Huuu... huuu...," teriak pengunjung sidang.
"Jaksa magang!" ucap pengunjung sidang lainnya.
Haris Azhar yang semula duduk di kursi terdakwa di samping penasihat hukumnya tiba-tiba berdiri dan berteriak.
"Analoginya salah, (jaksa) memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah, karena pertanyaannya salah," ucap Haris sambil menunjuk ke arah jaksa.
Tim penasihat hukum kemudian menuding jaksa berusaha menyesatkan persidangan. Sebab mereka menilai analogi yang disampaikan jaksa tidak pernah dibahas selama materi persidangan.
"Yang Mulia, jaksa berupaya untuk menyesatkan persidangan ini, tidak pernah ada jaksa yang menganalogikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi di sini," kata tim hukum Haris-Fatia.
Jaksa membantah telah menggunakan analogi yang menyesatkan. Justru jaksa memakai analogi lain supaya tidak menyentuh perkara yang sedang disidangkan.
"Iya kami bukan menanyakan kasus konkret, kami mengikuti keinginan penasihat hukum menanyakan analogi berarti kan kiasan, karangan, jadi bukan yang konkret, makanya kami menggunakan analogi perumpamaan, perumpamaan, jadi terdakwa dan penasihat hukum tidak usah marah-marah," jawab jaksa.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut dikutip dari suara.com
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dikutip dari suara.com