RIAU ONLINE, PEKANBARU-Lama menjadi pengangguran membuat warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menemui temannya Zakaria untuk dicarikan pekerjaan. Dalam sekejap, Zakaria memberikan Maulana sebagai tukang gendong atau kurir narkoba.
Iming-iming upah puluhan juta membuat Maulana tak pikir panjang. Dia menerima tawaran itu dan diberikan uang muka membawa tiga kilogram sabu ke Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak.
Maulana akhirnya tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau saat berada di speedboat tujuan Tanjung Buton. Dari tas yang dibawanya, petugas menyita barang haram tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau Komisaris Besar Berliando SIK menjelaskan, tersangka Maulana merupakan kurir dari jaringan peredaran narkoba Malaysia-Riau. Adapun tujuan sabu yang dibawa Maulana adalah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Dia minta dicarikan kerja, diberikan kerja, upah Rp 20 juta, baru diberikan Rp1 juta sebagai uang jalan," ujar Berliando, Selasa siang, 4 Juli 2023.
Pemberi kerja kepada Maulana, tersangka Zakaria dikendalikan oleh tersangka Burhan. Nama terakhir itu memerintahkan Zakaria dan tersangka lainnya, Abizar menjemput sabu ke perairan Malaysia.
Abizar naik perahu dari perairan Riau menuju perbatasan Malaysia menemui seorang warga dari negeri jiran tersebut. Abizar membawa 6 bungkus diduga sabu dari Malaysia dan diserahkan ke Burhan yang sudah menunggu di daratan Riau.
"Jadi ada tugas masing-masing, menjemput di laut, menjemput di darat," lanjut Berliando.
Tidak hanya sabu, tersangka Burhan juga memesan ratusan pil ekstasi dari Malaysia. Setelah semuanya dijemput, sabu itu diserahkan kepada tersangka Maulana.
Tersangka Maulana diperintahkan menanam sebagian sabu dan pil ekstasi di sebuah kebun sagu. Sebagiannya lagi untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton dengan tujuan akhir Lombok.
"Sabu dan ekstasi di kebun sagu warga itu sudah ditemukan, total ada 5,8 kilo sabu dan 479 butir pil ekstasi yang disita," tanbah Berliando.
Berliando menjelaskan, tersangka Burhan, Abizar dan Zakaria ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Ketiganya tertangkap berkat pengakuan tersangka Maulana kepada petugas.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutup Berliando.
Semua barang bukti itu sudah dimusnahkan petugas agar tidak disalahgunakan. Pil ekstasi dihancurkan dengan blender sementara sabu diaduk hingga larut dengan cairan pembersih lantai.