Pendekatan Persuasif Propam Berhasil, Bripka Andry Menyerahkan Diri

Bripka-Andry2.jpg
(Facebook Bripka Andry)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Personel Brimob Polda Riau, Bripka Andry Dharma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau setelah 68 hari tidak masuk dinas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, Bripka Andrya telah menyerahkan diri pada Senin, 26 Juni 2023 ke Polda Riau.

"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin, 26 Juni sekitar pukul 06.30 WIB," terangnya.

Munculnya Bripka Andry tak lepas dari upaya Bid Propam Polda Riau dan Brimob Polda Riau melakukan pendekatan persuasif terhadap Andry.

"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan Bid Propam bersama Tim Brimob sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," ungkap mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Kombes Nandang menyebut, terhadap Bripka Andry saat ini telah dilakukan penempatan khusus di Polda Riau.

"Saat ini Bripka Andry telah dilakukan penempatan khusus selama 21 hari berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Sat Brimob Polda Riau. Meskipun Bripka Andry tidak hadir, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadap Bripka Andry," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disilon beberapa kali dan yang keempat melakukan pelanggaran kode etik.





"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari komisi kode etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Meskipun yang ringan tentu juga ada," ujar Kombes Nandang.