Irjen Iqbal Perang terhadap Narkoba, Bripka YSN Justru Jadi Pengedar Sabu

Irjen-Mohammad-Iqbal65.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kapolda Riau, Inspektur Jendral Mohammad Iqbal, terus gencar menyatakan perang terhadap pelaku dan pengedar narkoba di Provinsi Riau.

"Kami tidak akan mundur satu centimeter pun dan menyatakan perang terhadap gembong narkoba dan terhadap pelaku kejahatan," ujar mantan Kapolda NTB itu, Juli 2022 lalu.

 

Terbaru, hal tersebut disampaikan saat pengungkapan narkoba di Kota Dumai. Di Sana Jenderal bintang dua itu menyampaikan perang kepada pengedar narkoba dan akan menindak tegas. 

 

Ucapannya tersebut seolah tak membuat takut oknum polisi di jajarannya hingga kembali terlibat kasus narkoba. 

 

"Tidak ada tempat untuk pelaku, pengedar narkoba. Akan kita tindak tegas," tegas  Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, Senin, 12 Juni 2023.

 

Namun semangat itu hanya dianggap retorika oleh sejumlah Onum. Terbaru, dua oknum Polisi di Polres Rohul kembali tersandung kasus narkoba. 

 

Briptu M meninggal di tempat hiburan malam Pekanbaru, Sabtu, 6 Mei 2023 malam. Ia diduga overdosis obat-obatan (narkoba). Sedangkan Bripka YSN terlibat kasus peredaran narkoba bulan Mei 2023 lalu. 

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan untuk kasus Bripka YSN. 

 

"SPDP dengan tersangka inisial YSN diterima pada 19 Mei 2023 lalu," ujar Bambang, Kamis, 16 Juni 2023.



 

Bambang juga menjelaskan kasus pidana yang menjerat oknum Polres Rohul tersebut yakni narkotika jika menjerat pasal yang disangkakan kepada Bripka YSN yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 1999.

 

 

Dalam pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

 

"Berkas perkara telah P 21 dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan tahap II  atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.