Demokrat Riau Berharap PK Moeldoko Bernasib Sama dengan Putusan Jhoni Allen

Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Agung-Nugroho1.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gugatan Jhoni Allen Marbun atas kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi itu, Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho, bersyukur atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Alhamdulliah kami bersyukur, ini tak hanya kemenangan Partai Demokrat tapi juga kemenangan rakyat Indonesia,” katanya, Rabu, 14 Juni 2023.

Kendati begitu, masih ada lagi satu perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait PK oleh kubu Moeldoko. Namun, Agung meyakini keputusan tetap berpihak pada AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini.

“Semoga putusan MA nanti juga ditolak, sama halnya dengan putusan Pengadilan Jakarta Pusat,” kata dia.

Jika MA mengabulkan keinginan Moeldoko, Agung menegaskan, DPD Partai Demokrat Riau akan melakukan aksi damai ke MA dalam waktu dekat. Demokrat Riau, tegasnya, akan menggerakkan 1000 sepeda motor dalam aksi damai ke MA di Jakarta.



“Partai Demokrat ini rumah kami. Ketika rumah kami dimasuki orang, tentu kami harus memperjuangkan ini. Perlu ada dukungan juga dari masyarakat dan apalagi Anies dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bertemu kemarin dan bentar lagi akan mengumumkan Cawapres. Belakangan ini juga hubungan mereka berdua akrab,” kata Agung.