RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kabupaten Kampar terkenal memiliki adat istiadat yang tinggi nilai, norma serta hukum adat sebagaimana yang terungkap dalam “Undang-undang di Kampar kiri–Undang Jati di Kampar kanan–Talago Undang di Muara
Berdasarkan data Lembaga Adat Kampar (LAK) pada 2017 teridentifikasi ada 47 komunitas adat yang disebut dengan
“Kenegerian” yang tersebar di Kabupaten Kampar. Namun seiring berjalannya waktu, LAK Kampar kembali mengeluarkan data terakhir jumlah komunitas adat menjadi 64 Kenegerian.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar, Himyul Wahyudi, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah sebagian masyarakat adat sudah memulai langkah perjuangan untuk menghadirkan diri di tengah negara.
“Terbukti dari pencatatan senjarah dan aturan adat yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam tatanan sosial maupun kewilayahan didokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat spasial, non spasial. Konsolidasi kampung dan hearing ke Pemda yang dilakukan secara intens, sehingga tanggapan dan respon positif dari Pemerintah kabupaten kampar hingga tingkat pusat sudah mulai terlihat,” kata dia, Selasa, 13 Juni 2023.
Himyul menjelaskan, ada beberapa tantangan juga sedang dihadapi, sehingga menjadikan data-data dan informasi terkait masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar baik yang sudah mendapat pengakuan melalui SK, maupun yang belum mendapat pengakuan belum terakomodir secara maksimal.
“Sebabnya itu belum adanya wadah atau wali data terkait wilayah adat, belum terakomodirnya data-data wilayah adat yang sudah mendapatkan pengakuan ke dalam kebijakan tata ruang Kabupaten Kampar,” kata dia.
Oleh karenanya, Lokakarya Mendorong Integrasi Peta Wilayah Adat Dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten (RTRWK) Kampar perlu dilakukan. Acara itu dilaksanakan di Kampar pada Senin, 12 Juni 2023 lalu
“Pemetaan wilayah adat sangat diperlukan agar bisa dimasukkan ke dalam komenklatur RT/RW Kabupaten Kampar. Selain itu pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat penting dilakukan karena seluruh wilayah Kampar merupakan wilayah adat,” kata dia.
Dikatakannya, Kabupaten Kampar saat ini menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang mengakui masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat dengan dikeluarkannya SK pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh Bupati Kampar sejak 2018.
“Saat ini satu Kenegerian Domo telah memasukkan pengusulan untuk diakui oleh pemerintah Kabupaten Kampar dan menunggu verifikasi teknis. Selain itu TIM Penetapan dan Registrasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar juga telah dikeluarkan SK sejak 2018 lalu dan telah dua kali perubahan dan penyempurnaan SK Tim,” tuturnya.
Sementara, PJ Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, mendukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat.
“Proses ini harus dilakukan untuk mengurai permasalahan konflik agraria di Kabupaten Kampar. Dengan terpetakannya wilayah adat akan memberikan kemudahan dalam sinkronisasi peta wilayah adat dengan wilayah administrasi Kabupaten Kampar,” katanya.
“Lokakarya ini untuk mendorong integrasi peta wilayah adat kedalam RTRW Kabupaten Kampar,” kata dia.
Lokakarya ini di hadiri oleh perwakilan dari Ninik Mamak bari dari Kampar Kiri dan Kampar kanan, OPD Kabupaten Kampar (PUPR, ATRBPN, DLH Kampar, DPMD Kampar, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pariwisata Kampar, Bapeda Kampar), KPHP Kampar Kiri, KPH Suligi Batu Gajah, Pelopor sehati, AMAN KAMPAR, BRWA, LAK KAMPAR.