RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menjelang Pemilu, beberapa Bacaleg pindah partai saat mencalonkan diri ke KPU di wilayahnya masing-masing.
Menanggapi itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus, menjelaskan yang harus dilakukan Bacaleg saat pindah partai.
“Syarat Bacaleg harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, dan ada tanda terima dari Parpol yang bersangkutan,” ujar Firdaus, Senin, 12 Juni 2023.
Mengenai anggota legislatif aktif yang kembali mencalonkan diri di Pileg 2024 namun pindah partai, tentu berkaitan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Soal PAW menjadi ranah Parpol,” kata Firdaus.
Hal itu menjadi perbincangan, karena beberapa individu aktif sebagai legislatif namun pindah partai saat pencalonan berikutnya.
Seperti DPRD Kabupaten Pelalawan yang pindah partai saat mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pelalawan mendatangi kantor DPRD Pelalawan pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Pengurus DPC PPP Pelalawan menyerahkan berkas PAW anggota dewan atas nama Junaidi Purba. Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin.
Junaidi Purba ialah legislator periode 2019-2024 yang duduk dari partai PPP. Namun ia pindah ke partai lain dan mendaftar sebagai Bacaleg hingga akhirnya diusulkan PAW oleh PPP.