RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polres Dumai ikut mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjadi agen ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Dumai, Kamis, 8 Juni 2023 lalu.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus TPPO ini berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Hendra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan malam hari sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah warga di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kapur l.
"Atas informasi tersebut tim bergerak ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat tinggal PMI oleh dua orang pelaku TPPO."
"Sesampainya di lokasi, tim membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion nomor polisi BM 2160 HJ," sebut Iptu Bayu, Sabtu, 10 Juni 2023
Lanjut Bayu, IS dibekuk saat sedang membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.
"Hasil interogasi kepada IS, ternyata dia menampung 6 orang calon PMI di sebuah rumah milik warga di Jalan Mardi Utomo. Namun saat tim ke lokasi tersebut, 6 PMI tidak ditemukan," terang Bayu.
Tim juga ikut mengamankan pemilik rumah tempat penampungan PMI, SD (30) yang diduga kuat bekerjasama dengan IS dalam TPPO.
"Diduga 6 calon PMI lainnya telah dibawa kabur oleh seorang agen lainnya berinisial SW (29) warga Kecamatan Bukit Kapur yang juga telah membantu IS (30) dalam menampung dan memberangkatkan PMI ke Malaysia," tambah mantan Kapolsek Payung Sekaki Tersebut.
"Dari pengakuan IS, ia diperintahkan oleh Joker (43) warga Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini masuk DPO."
"Kini SW (29) dan Joker (43) telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para calon PMI telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 5 juta kepada IS dan SD sebagai uang muka untuk berangkat ke Negera tetangga Malaysia," pungkasnya.
IS (30) dan SD (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun
Atas atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu, Polres Dumai gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).