RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman tertangkap basah sedang satu kamar bersama seorang wanita, DRS dengan jabatan Kabid Dispenda di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat ini, keduanya, Sulaiman dan DRS sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian karena tidak bisa di proses.
"Peristiwa ini hanya delik aduan, kecuali ada laporan polis dari suami DRS atau dari istri Sulaiman, baru bisa kita proses," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.
"Karena ini deliknya aduan, keduanya sudah dipulangkan," tutup Asep
Penjelasan Tentang Delik Aduan dan Delik Biasa dalam HukumOnline.com
Jika ditinjau secara hukum atau dalam pemrosesan suatu perkara, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Selain itu, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa.
Hal ini diterangkan dalam Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.
Delik Aduan
Delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.
Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Contoh dari delik biasa, antara lain delik pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
Sehingga, Polda Riau memberikan kesimpulan keduanya dipulangkan karena kasus ini masuk dalam delik aduan.