KPU Sebut Anggota DPRD Riau Tidak Harus Mundur saat Nyalon DPD RI

DPD-RI.jpg
(Wikipedia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-KPU Riau menjelaskan perihal Anggota DPRD Riau yang maju sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Merujuk pada saat tahapan pendaftaran Bacaleg lalu, ada Anggota DPRD Riau aktif yang maju untuk DPD RI. Seperti Sewitri, Politikus Partai Golkar dan Lampita Pakpahan, politikus Partai Gerindra. 

Menanggapi itu, Anggota KPU Provinsi Riau, Firdaus, menuturkan dalam ketentuannya yaitu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 11 Tahun 2023 anggota DPRD aktif tidak harus mundur. 

"Tak ada ketentuan yang mengatur mengharuskan mundur  dari anggota DPRD Provinsi," kata Firdaus, Kamis, 25 Mei 2023.



 

Kendati begitu, Firdaus menerangkan para Anggota DPRD Riau aktif ini, jika merupakan pengurus partai politik (Parpol), yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Aturan itu tertulis di dalam pasal 22 PKPU 11 Tahun 2023.