RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penggunaan barang-barang palsu alias KW atau bajakan tak sedikit dipakai oleh masyarakat Indonesia, termasuk pejabat publik. Baru-baru ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, menjadi sorotan terkait istrinya yang hobi pamer barang-barang mewah di media sosial.
Menyikapi sorotan publik, SF Hariyanto mengaku barang-barang yang dikenakan istrinya seperti tas, sepatu, dan pakaian merupakan barang KW atau tiruan.
Dia menyebut tas bermerk yang dikenakan sang istri banyak produk KW alias palsu, termasuk tas yang disinyalir dibanderol dengan harga Rp 420 juta.
"Semua (tas) ini adalah palsu, semua KW," ucap Sekda Riau sambil menunjukkan semua tas di rumah dinasnya Jalan Gajah Mada Pekanbaru, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Suara.com, Senin 20 Maret 2023 lalu.
Dirinya sempat memperlihatkan 13 tas dan sepatu sang istri yang sempat dipamerkan di media sosial.
Disebutkan SF Hariyanto, tas-tas tersebut dibeli di ITC Mangga Dua Jakarta secara online. Semua tas itu dibeli istrinya dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 jutaan.
Sementara terkait sepeda Brompton yang juga dipamerkan sang istri di media sosial, ia menyebut sepeda bermerek tersebut cuma satu dan dibeli dengan cara dicicil.
"Brompton harga Rp15-20 juta dan (pembeliannya) dicicil," tutur pria yang kerap disapa Anto itu.
Ironisnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru-baru ini beserta Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian barang bekas impor berupa tas, sepatu, pakaian di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru.
"Ada 730 bal yang dimusnahkan. Jika diuangkan senilai Rp10 M. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
Mendag yang akrab dengan sapaan Zulhas itu menjelaskan larangan barang bekas impor berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara Ketua Satgas Khusus Tipikor, Novel Baswedan, mengatakan atas perintah Kapolri di sini dalam konteks pengawasan terkait masalah barang bekas impor ilegal.
"Selain berdampak pada kesehatan tentunya ini melanggar hukum karena ilegal tentunya akan berdampak pada potensi pembiaran oleh oknum tertentu. Jika dibiarkan akan menjadi masalah korupsi," tegasnya.
Menurutnya, upaya ini berdampak pada industri dalam negeri seperti garmen. Latar belakang pemusnahan tidak hanya sekarang ini.
"Hal-hal seperti ini harus dihentikan. Kami akan bekerjasama dengan BPATK yang berhubungan dengan perdagangan ilegal," ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan perdagangan dan pembelian barang-barang KW atau palsu? Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 100 – Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:
Pasal 100 UU MIG:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 101 UU MIG
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102 UU MIG
1. Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada akhirnya, perdagangan barang-barang KW berhubungan dengan perdagangan ilegal. Kendati demikian, bagi konsumen akhir atau end user yang membeli barang KW yang tidak melakukan penjualan kembali atas produk yang dibelinya tak memiliki ancaman hukum.