RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Raja Thamsir Rachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair," susuai rilis yang diterima Riauonline dari Puspen Kejagung.
Raja Thamsir Rachman juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*)