RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel elektrik milik PT PHR di area lokasi Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 12 Maret 2023.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza menceritakan kronologis kejadian curat tersebut.
"Dari hasil laporan pihak sekurity, bahwasanya sering terjadi pencurian kabel elektrik dikawasan PT PHR Wilayah Kulim. Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan dan pengintaian. Pelaku akhirnya tertangkap tangan mencuri kaber PT PHR," ujar AKP M Reza, Senin, 13 Maret 2023.
Selanjutnya, pria yang diketahui bernama Riswandi (37) digiring ke Mapolres untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Riswandi sudah empat kali melakukan pencurian kabel elektrik menggunakan gergaji besi," lanjut Reza.
Tidak hanya itu, dari rumah pelaku juga ditemukan potong kabel yang telah dikuliti kuningan atau tembaga kabel untuk dijual oleh pelaku.
"Pelaku mengaku juga kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah dijual ke penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN (DPO)."
"Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di duri guna penyidikan selanjutnya," pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun.