Laporan Sofiah
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tak dipungkiri, program 7 berkah pajak menjadi incaran masyarakat lantaran kendaraan pribadinya tidak sudah tak berpajak. Disisi lain, program 7 berkah pajak menawarkan bagi badan usaha dan menggiurkan untuk diikuti.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi sebut, pada point 6 memudahkan bagi pelaku usaha yang punya kendaraan besar menggunakan jalan di Riau.
"Kita sasar kendaraan non-BM yang bergerak di dunia usaha agar bisa memanfaatkan atau memutasikan ke BM. Jadi, wajar dong. Mereka menggunakan jalan di Riau dilakukan untuk usaha masa bayar pajaknya ga di Riau," ungkapnya.
Dengan begitu, pihaknya memberikan kemudahan untuk melakukan mutasi. Katanya, memberikan diskon 50 persen. "Yang penting pindah plat nya ke BM bagi badan usaha," ujarnya.
Lamanya waktu yang diberikan pemerintah pun bukan tanpa sabab. Syahrial menyadari jika melakukan mutasi dari plat luar ke BM akan membutuhkan waktu lama.
"Mereka harus cabut berkas di tempat awal. Dengan harapan agar masyarakat bisa mengurus administrasi dan mengikuti program ini," jelasnya.
Jika point 6 diperuntukan untuk badna usaha yang memiliki kendaraan bertonasi besar seperti CPO, Minyak, dan lainnya. Ini berbeda dengan point 5 yang diperuntukkan kendaraan dalam kategori pribadi.
"Udah banyak yang ikut program ini dengan point 5 dan 6. Udah ratusanlah," tutupnya.