RIAU ONLINE, PEKANBARU-Entah apa pikiran yang ada di benak DIL (19) dan BUD (19) dua orang pelajar yang nekat menjadi kurir 276 kilogram sabu.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya terancam hukuman mati karena ikut terlibat dalam peredaran 276 narkoba jenis sabu di Pekanbaru, Minggu, 29 Januari 2023 lalu.
Selain keduanya, polisi juga menangkap SUP (40) Bengkalis dan GUS (23) asal Medan juga ikut terancam hukuman mati. Sedangkan FIR (24) asal Bengkalis sudah lebih dulu tewas ditembak usai melawan petugas saat akan ditangkap.
"Untuk DIL dan BUD masih pelajar, mereka terancam hukuman mati usai edarkan sabu 276 Kilogram Sabu di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu, 1 Februari 2023.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuat rekor baru pengungkapan narkoba paling banyak yakni 276 kilogram sabu di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Pekanbaru.
"Setelah tim mendapat informasi, tim mencurigai satu unit mobil L300 yang di kamuflase membawa kelapa dari Bengkalis," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu, 1 Februari 2023.
Mobil L300 tersebut berhenti di SPBU Jalan Arifin Achmad dan didekati oleh pelaku GUS. Saat pelaku mendekati mobil L300 membawa ratusan kilogram sabu, tim langsung menyergap GUS.
"Dari keterangan GUS, ia akan mengantarkan mobil L300 isi kelapa dan di bawahnya narkoba ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai."
"Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan," pungkas.