RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para pelaku peredaran narkotika jenis sabu 276 kilogram diupah puluhan juta. Dari rekening salah satu pelaku, polisi menyita Rp 136 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan, untuk pelaku inisial FIR diupah Rp 20 juta sedangkan pelaku inisial SUP diupah Rp 15 juta.
“Upahnya dari tersangka yang meninggal dunia ini Rp 20 juta. SUP diupah 15 juta. Uang tunai yang diamankan sebanyak 35 juta,” terangnya, Rabu, 1 Februari 2023.
Tidak hanya itu, dari rekening SUP petugas menyita sebanyak Rp 136 juta yang merupakah upah kerja para pelaku dari upaya penyelundupan narkotika sebelumnya,” lanjutnya.
“Yang di depan rekan sekalian ini upah kerja mereka yang menurut pengakuan mereka dari upaya sebelumnya. Disita dari rekening tersangka SUP,” kata Kombes Yos.
Rencananya, 276 kilogram sabu asal Malaysia tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah gudang.
Selanjutnya, para pelaku akan menunggu perintah dari DPO di Malaysia untuk mengedarkan sabu ke beberapa wilayah.
“Akan disimpan terlebih dahulu di sebuah gudang atau ruko dan ruko itu baru disewa dan sudah digeledah dan masih kosong, barang ini rencananya akan menunggu perintah dari DPO di Malaysia. Akan dikirim ke beberapa wilayah ini yang masih kita dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram jaringan internasional.
Atas pengungkapan tersebut, petugas menangkap lima pelaku, satu diantaranya inisial RF, meninggal dunia usai petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Petugas mendapat informasi bahwa ada satu unit pikap yang bermuatan kelapa diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil pikap yang dikendarai pelaku, ditemukan 14 karung berisi narkotika jenis sabu.
“Sabu ini diletak dibawah tumpukan kelapa, ada 14 karung masing-masing ada yang berisi 20 bungkusan sabu,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Kombes Sunarto mengatakan, barang bukti berasal dari Malaysia.
“Barang bukti berasal dari Malaysia yang diakui atas suruhan Marno yang DPO. Keberadaannya di Malaysia,” sebutnya, Rabu, 1 Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan kilogram barang bukti sabu tersebut akan diserahkan di Jalan Rambutan III.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur menyebut, pelaku mendapat perintah dari M yang berada di Malaysia.
“Peran para pelaku lima orang, inisial AS sebagai koordinator yang mendapat perintah dari DPO. RF sebagai pengendali semua kurir yang meninggal dunia. SUP sebagai kurir darat, BUT dan AID sebagai tim pantau, mereka berasal dari Bengkalis,” kata Yos Guntur.