6 Polisi di Riau Dipecat Sepajang 2022, Kapolda Ogah Jelaskan Kasusnya

polisi-dipecat.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak enam personel kepolisian di Jajaran Polda Riau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sepanjang tahun 2022.

Enam personel kepolisian tersebut diduga melanggar kode etik kepolisian, namun Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal enggan menyebutkan apa kasusnya enam personel tersebut yang mengakibatkan mereka di PTDH.

Saat RiauOnline.co.id menanyakan ke Jenderal bintang dua tersebut, ia terlihat enggan menjawab dan memerintahkan Kabid Propam untuk menjelaskannya.

"Nanti pak Kabid Propam yang menjelaskan," paparnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Sebelumnya diketahui, 64 personel kepolisian sepanjang tahun 2022 melakukan pelanggaran. Ada yang di PTDH, dimutasi, pelanggaran etika dan di Patsus.

"Ada 6 personel yang di PTDH, 22 Personel yang didemosi atau mutasi, 29 personel masalah etika dan 7 personel di tempat Khusus (Patsus)," ujar Irjen Mohammad Iqbal.



 

Lebih lanjut, Irjen Iqbal menjelaslan sepanjang tahun 2022 ada 91 kasus kepolisian yang disidang. 32 kasus sidang sedang berjalan dan 59 kasus sudah selesai sidang.

"Jika dibandingkan pelanggaran personel tahun 2022 dengan tahun 2021, terjadi penurunan kasus sebanyak 51 kasus atau 33,77 persen," pungkasnya.