11 Fakta Polisi Tikam Polisi di SPN Polda Riau

Bripka-Wido-Fernando2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus polisi tikam polisi di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB sudah terungkap.

Bripka Wido Fernando mengaku tak terima disuruh seniornya Aiptu Ruslan melakukan push up hingga akhir Bripka Wido menusuk dada kiri Aiptu Ruslan dan dada kiri dengan sebilah sangkur hingga tewas.

Meski sempat dilerai beberapa orang polisi, insiden maut tersebut tak terelakkan hingga akhirnya Bripka Wido kabur usai membunuh Aiptu Ruslan.

Berikut 11 fakta polisi tikam polisi di SPN Polda Riau.

1. Terjadi di SPN Polda Riau

Insiden penikaman ini terjadi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Kabupaten Kampar. Sekolah tersebut merupakan langkah awal polisi mendapatkan pendidikan, namun malah terjadi insiden pembunuhan.

2. Berawal dari Cekcok

Sebelum Bripka Wido menusuk Aiptu Ruslan, keduanya sempat cekcok lantaran Bripka Wido tidak ikut apel pembagian tugas. Lalu Aiptu Ruslan mendatangi Wido dan memintanya push up dan ditolak. Hingga akhirnya terjadi perkelahian hingga penikaman.

3. Bripka Wido Kabur Usai Tikam Aiptu Ruslan

Usai menikam Aiptu Ruslan sebanyak dua kali pada bagian dada kiri dan di bawah ketiak, Bripka Wido melarikan diri ke rumah orangtuanya di Kabupaten Kampar.

5. Aiptu Ruslan Mendapat Dua Luka Tusukan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan Aiptu Ruslan menerima dua luka tusukan.

"Korban mendapat dua luka tusukan di bahu kiri dan bawah ketiak hingga mengenai organ vital," ujar Kombes Narto, Rabu, 21 Desember 2022.

Selanjutnya, korban sempat dibawa ke Klinik yang ada di SPN Polda Riau hingga akhir menghembuskan nafas terakhir.

"Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dan kita masukkan dalam DPO," pungkasnya.

5. Sempat DPO

Bripka Wido sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau usai tikam Aiptu Ruslan dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dan kita masukkan dalam DPO," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

5. Bripka Wido Menyerahkan Diri usai Dibujuk dan Diantar Keluarga

Sehari setelah melakukan penikaman kepada Aiptu Ruslan, Bripka Wido akhirnya menyerahkan diri usai dibujuk dan diantar keluarga ke Polda Riau.



"Kemarin siang, pelaku menyerahkan diri ke Polda Riau berkat upaya pendekatan dengan pihak keluarga," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 22 Desember 2022.

6. Gunakan Pisau Sangkur Tusuk Aiptu Ruslan.

Bripka Wido menggunakan pisau sangkur menusuk Aiptu Ruslan dan membawa pisau tersebut kabur bersamanya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan barang bukti pisau yang digunakan Bripka WF tidak ditemukan di lokasi kejadian.

"Untuk pisau yang digunakan pelaku tidak kita temukan, kemungkinan dibawa kabur pelaku (Bripka WF)," ujar Kombes Narto, Rabu, 21 Desember 2022.

7. Junior Tikam Senior

Bripka WF yang merupakan seorang Junior nekat menusuk seniornya sendiri Aiptu Ruslan selaku Banit Provos sebanyak dua kali hingga tewas di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

8. Aiptu Ruslan Dimakamkan di TPU Kertama Diiringi Isak Tangis Keluarga

Aiptu Ruslan akhirnya dimakamkan sehari usai insiden penikaman. Korban dimakamkan Rabu, 21 Desember 2022 siang di TPU Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terlihat isak tangis keluarga mengiringi proses pemakaman korban.

Keponakan almarhum Aiptu Ruslan, Nanda meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus polisi tikam polisi di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022.

Nanda berharap, Polda Riau secara terang-terangan terbuka memberikan kepastian hukum kepada Bripka WF pelaku penusukan.

"Dengan kejadian ini, kami berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut, " ujar Nanda.

Selain itu, Nanda meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya.

"Ini menyangkut nyawa seorang tulang punggung keluarga. Berikan Hukum seberat-beratnya dan setimpal," tutup Nanda dengan mata berkaca-kaca.

9. Bripka Wido Tak Bisa Diperiksa, Kondisi Psikologisnya Labil

Usai menyerahkan diri, Bripka Wido belum bisa dimintai keterangannya lantaran kondisi psikologisnya masih labil.

"Yang bersangkutan (Bripka WF) belum bisa kita minta keterangan karena kondisi psikologi masih labil," Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Bripka WF akan diusahakan untuk segera menjalani pemeriksaan setelah kondisi psikologinya normal.

"Sangkur yang digunakan pelaku menusuk korban Aiptu Ruslan sudah ditemukan," tutup Narto.

10. Kasusnya Senyap Seolah-olah Ditutupi

Sudah lebih sepekan kasus polisi tikam polisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau Kabupaten Kampar terjadi.

Sejak 20 Desember 2022, hingga saat ini kasusnya belum menemukan titik terang. Padahal pelaku pembunuhan, Bripka WF sudah menyerahkan diri ke Polda Riau diantar pihak keluarga.

Namun, status hukum dari Bripka WF juga tidak jelas. Apakah akan dihukum mati, atau di PTDH.

RiauOnline.co.id sudah mencoba mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto namun belum ditanggapi.

Padahal statusnya di whatsapp online, tapi Kombes Narto belum menanggapi sejak Senin, 25 Desember 2022.

Padahal Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengaku telah menyerahkan ke Kabid Humas Polda Riau.

"Ke Kabid Humas saja ya, sudah sama Kabid semua," tegas Kombes Asep, Senin, 26 Desember 2022.

11. Tiga Orang Jaksa Kejati Ikuti Perkembangan Kasus Polisi Tikam Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk tiga orang Jaksa Peneliti kasus polisi tikam polisi di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Ketiga Jaksa tersebut berasal dari Kejati Riau, yakni Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono.

 

Para Jaksa itu nantinya akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara dengan tersangka Bripka Wido Fernando.

Namun, Bripka Wido dipastikan telah menyandang status tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 23 Desember 2022

SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni Wido Fernando.