Garap Lahan tanpa Izin, GEMPIRA Minta Kejati dan Polda Riau Periksa PT Ivo Mas Tunggal

GEMPIRA.jpg
(Hand Over Via Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Inteligensia Riau (GEMPIRA) sampaikan pernyataan sikap ke Kejati dan Polda Riau berkaitan dengan adanya perkebunan sawit tanpa izin yang dikuasai PT Ivo Mas Tunggal.

Aksi yang mereka lakukan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1.8/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

 

Pada SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1.8/2021 tersebut, PT Ivo Mas Tunggal menguasai lahan dalam kawasan hutan dan belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II seluas 13.432,09 hektar.

Menurut Ketua GEMPIRA Junelka Lisendra Padang, ketidakpunyaan izin di bidang kehutanan seluas 13.432,09 hektar yang dikuasai PT Ivo Mas Tunggal diduga telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

Adapun poin - poin pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau untuk memeriksa dan memanggil pihak Manajemen PT Ivo Mas Tunggal yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri KLHK telah melakukan perkebunan tanpa memiliki izin di atas hutan produksi terbatas dan diduga telah merugikan Negara.
3. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Bapak Kapolda Riau memeriksa pihak Manajemen PT Ivo Mas Tunggal karena diduga selama melakukan perkebunan sawit tidak membayar pajak kepada Negara.
4. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Bapak Kapolda Riau memeriksa aliran dana PT Ivo Mas Tunggal karena diduga adanya money laundry
5. Meminta Kapolda Riau agar memberhentikan segala aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT Ivo Mas Tunggal.



 

6. Meminta Kepala Kejasaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau agar membentuk satgas gabungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan perkebunan sawit tanpa izin seluas 13.432,09 hektar yang dilakukan PT Ivo Mas Tunggal yang diduga telah banyak merugikan Negara dari berbagai sektor terutama sektor pajak dan lainnya.

Kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Inteligensia menunggu kelanjutan proses dan hasil dari Kejati Riau.

"Kami tunggu 7x24 jam, jika tidak ada hasil kami akan datangi Kejati Riau dengan masa yang banyak," tutup Junelka, Jumat 9 Desember 2022 sore.