RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tetap bersikukuh bahwa sejumlah Tenaga Kerja (Naker) yang meninggal di wilayah kerjanya bukanlah termasuk kecelakaan kerja seperti disimpulkan tim pengawas pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, melainkan murni meninggal karena sakit.
Pernyataan itu disampaikan Vice President Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto.
Rudi menegaskan, pihaknya bersama mitra kerja tetap berpedoman pada regulasi yang ada, dan berlaku umum di industri migas, yaitu Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Migas.
"Naker mitra kerja yang meninggal tersebut ditetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja, melainkan meninggal karena penyakit yang diderita," jelas Rudi.
Dalam penjelasannya, Rudi pun tak lupa mengucapkan belasungkawa kepada Naker yang meninggal.
"Segenap karyawan dan manajemen PT PHR sekali lagi menyampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya pekerja mitra kerja PHR," ucapnya.
Namun demikian, kata Rudi, PHR telah mendorong agar perusahaan mitra kerja tetap melaporkan kejadian tersebut kepada Disnakertrans Riau, dan sekaligus memastikan ahli waris pekerjanya mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur di dalam Permenaker No.5 tahun 2021.
"PHR bersama mitra kerja telah dan akan terus bekerja sama dengan Disnakertrans Riau baik dalam hal pelaporan maupun kegiatan sosialisasi implementasi K3 kepada perusahaan mitra kerja," jelas Rudi lagi.
Namun demikian ditegaskan Rudi, PHR tetap mendukung penuh pihak Disnakertrans Riau dalam melaksanakan investigasi mulai 23 November 2022 dan berlangsung hingga saat ini dengan memberikan data yang diperlukan.
"PHR juga telah membentuk tim investigasi internal dari lintas fungsi. Kami juga meminta mitra kerja terkait untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh Disnaker Riau dalam menjalankan investigasinya," terang Rudi.
Dijelaskan Rudi lebih lanjut, pihaknya sangat terbuka untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan guna memastikan kesehatan, dan keselamatan pekerja.
"PHR kembali menegaskan berkomitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 secara excellent untuk memastikan operasi berjalan dengan baik, selamat dan aman untuk seluruh pekerja PHR dan mitra kerja serta masyarakat," tegasnya.
Saat disinggung apakah pihak PT PHR membantah hasil investigasi pihak Disnaker Riau, Rudi mengatakan, yang terpenting hak-hak ahli waris dan kewajiban dari mitra kerja sesuai perundangan yang berlaku, baik dari lingkup ESDM maupun ketenagakerjaan dapat dipenuhi.
"Intinya kami semangatnya kolaboratif untuk mengatasi hal ini. PHR, mitra kerja, dan Disnakertrans terus melakukan sosialisasi ke bawah untuk memastikan implementasi K3 dengan baik. Sekali lagi kolaboratif action itu yang paling penting untuk hasilkan positive vibes saat ini maupun ke depan," pungkas Rudi.
Sebelumnya diberitakan, pihak Disnakertrans Riau, menyimpulkan rentetan Naker meninggal di wilayah PT PHR sepanjang Juli hingga November 2022, merupakan kecelakaan kerja. Hal itu dinyatakan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi.
"Benar, berdasarkan hasil investigasi tim pengawas kita, itu (meninggal mendadak) termasuk kategori kecelakaan kerja," jelas Imron saat dikonfirmasi pada Kamis 8 Desember 2022
Saat ditanyakan apakah pihak PT. PHR masih menyangkal hasil investigasi tim pengawas Disnakertrans Riau, Imron mengatakan, pihak PT PHR akhirnya mengakui.
"Setelah kita beri pemahaman sesuai regulasi, baru mereka mengakui. Sebelumnya kan asumsi mereka bukan kecelakaan kerja," tutup Imron.