UMP Riau Naik 8,6 Persen Dirasa Kurang, Robin P Hutagalung Beberkan Alasan

Robin-P-Hutagalung2.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau ditetapkan di angka Rp 3.191.662,53. Angka kenaikan 8,6 persen yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi ini ternyata masih dirasa kurang oleh legislatif.

 

Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung, menerangkan sebenarnya angka itu masih terlalu kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi buruh di tahun 2023.

 

 

"Kalau kita lihat dengan tingkat kehidupan saat ini angka Rp 3.1 juta ini sebetulnya belum cukup ya," kata Robin, Selasa, 6 Desember 2022.

 



Menurut Robin, performa perusahaan berlandaskan tingkat kesejahteraan buruh sehingga perlu menjadi prioritas bagi perusahaan. Sebab, jika tidak akan berimbas pada penurunan keuntungan perusahaan. 

 

"Kita tidak tahu kenapa sampai pihak pengusaha keberatan. Pihak perusahaan juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja," terangnya.

 

Ia menegaskan, seharusnya kenaikan upah buruh masih bisa lebih tinggi lagi dibandingkan ketetapan saat ini. 

 

 

 

"Rp 3,1 juta atau bahkan Rp 3,2 juta masih terlalu kecil untuk kebutuhan ekonomi saat ini," tegas Robin.

 

Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau sempat menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar 8,61 persen. Penolakan itu karena penetapan 2023 itu dinilai telah menyalahi aturan.