RIAU ONLINE, PEKANBARU-Vaksin Meningitis yang sebelumnya wajib bagi jamaah umroh khususnya, kini berubah menjadi tidak wajib. kondisi ini disayangkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, Aryanti.
Aryanti menyebutkan bahwa menurut informasi terbaru surat edaran tidak mewajibkan vaksinasi meningitis. Diketahui hal itu disebutkan dalam
surat edaran HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November lalu.
"Tapi di sini kita ya berikan satu edukasi dan pemahaman kepada setiap agen tour perjalanan terutama jemaah umroh yang akan pergi ke Arab Saudi, karena sampai saat ini di sana masih endemik penyakit meningitis," ujarnya saat ditemui di ruangnya pada Rabu, 17 November 2022.
Sehingga kata Aryanti pihaknya menganjurkan masyarakat untuk tetap ikut vaksinasi meningitis, guna proteksi dan menjaga diri dari risiko penularan meningitis yang terkenal cukup infeksius.
"Ya dianjurkan," tegas Aryanti.
Pun Aryanti menyambung perkataannya, fatalitas dari meningitis ini terjadi karena tubuh yang diserang merupakan bagian selaput otak dan jika sudah terjadi infeksi kuman maka selanjutnya terjadilah kerusakan saraf otak, ciri gejalanya demam tinggi dan kejang-kejang seperti epilepsi.
"Itu akan sulit untuk ditangani atau disembuhkan, banyak data yang akhirnya menyebut berakibat pada kematian,"
Apalagi kata Aryanti jamaah umrah rata-rata berasal kalangan lanjut usia yang tinggi risiko terpapar meningitis, sehingga penting sekali baik untuk masyarakat, para pemuka agama, biro Travel untuk memberikan pandangan pemahaman pengetahuan kepada jemaah kalau vaksinasi meningitis itu sangat penting.
"Bisa saja saat berangkat dan di sana kelihatannya masih sehat-sehat aja, masa inkubasinya kan dua minggu ya pas kalau umrah itu kan 11-14 hari dan pulang-pulang kok panas tinggi, Nah itu persoalannya, kira-kira fatal ya," ingat Aryanti.