RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu dilakukan setelah KPU Riau melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang merupakan perangkat untuk perekrutan.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyampaikan perekrutan badan adhoc tingkat kecamatan itu akan berlangsung selama satu bulan setengah.
"Perekrutan PPK dimulai sejak 15 November 2022-1 Januari 2023. Hal yang terpenting untuk mencapai Pemilu yang sukses adalah dukungan personil," katanya, Selasa, 15 November 2022.
Ilham mengatakan, untuk Pemilu 2024 nanti perkiraan kebutuhan Badan Adhoc sekitar 208.856 yang terdiri dari 860 orang PPK, 5.586 orang PPS, 20.241 orang Pantarlih, 141.687 orang KPPS, dan 40.842 orang petugas ketertiban.
"Kami harap masyarakat dan organisasi khususnya yang ada di Provinsi Riau mendorong anggotanya untuk aktif dan ikut mendaftar sebagai petugas Adhoc dalam Pemilu 2024 nanti," pinta Ilham.
Sementara, Ketua divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengajak komponen masyarakat sipil untuk berperan serta dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi penyelenggara Badan Adhoc.
"Kami menjemput putra putri terbaik bangsa di provinsi riau, termasuk dari kader-kader pilihan Ormas di Riau untuk mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu di tingkatan Badan Adhoc," ajaknya.
Adapun tata cara pendaftaran, Nugroho menyampaikan secara rinci tahap pendaftaran bisa diikuti di website SIAKBA: siakba.kpu.go.id