Marak Pencatutan Nama oleh Parpol, Ini Penjelasan KPU Riau

Joni-Suhaidi.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menjelang kontestasi Pemilu 2024, marak Partai Politik (Parpol) mencatut nama-nama masyarakat jadi bagian partainya secara sepihak.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Joni Suhaidi, menuturkan pihaknya hanya hanya memfasilitasi aplikasi pengecekan nama-nama yang terdaftar di partai.

"Bisa dicek apakah namanya terdaftar di partai, apabila terdaftar di aplikasi disediakan sanggahan lalu nanti di-screenshot lalu difotokopi KTP, untuk disampaikan ke KPU RI," katanya kepada wartawan, Senin, 17 Oktober 2022.

Tak hanya itu, Joni menegaskan bagi masyarakat yang namanya dicatut ke dalam Parpol juga dipersilakan melapor ke KPU Kabupaten/Kota.

"Nanti kami kasih form, tugas kami selanjutnya apabila masyarakat melapor kami akan klarifikasi dengan memanggil Parpol dan yang bersangkutan. Maka dengan ruang klarifikasi ini kami ingin buktikan apakah benar dicatut atau tidak," tutur Joni.



Jikalau benar dicatut, terang Joni, maka akan dibuat pernyataan dari kedua belah pihak bahwasanya nama tersebut dicatut ke dalam Parpol.

"Kami akan rekap nama-nama yang dicatut dan akan disampaikan ke DPP Parpol, jadi yang dapat menghapus itu pihak partai," terangnya.

 

Sementara untuk batas pengaduan masyarakat, Joni mengatakan masyarakat bisa mengadukan ke KPU hingga 14 Desember 2022 mendatang.

"KPU hanya melihat di Sipol, dihapus tidak ini mereka yang mengadu oleh Parpol yang mencatut namanya. Di Riau sendiri kasus itu perkiraan dari kabupaten/kota di awal-awal kemarin itu cuma delapan nama kemudian mencapai 200-an nama yang melapor," tutup Joni.