Sekdaprov Laporkan 3 Mahasiswa, Fitra Riau: Harusnya Buktikan Tak Bersalah

sf-harr.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyayangkan langkah Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, yang melaporkan tiga mahasiswa yang berdemo dengan pasal pencemaran nama baik.

 

Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik, mengatakan sebaiknya Sekdaprov tak melakukan pelaporan melainkan harus membuka apa yang didugakan kepadanya sehingga hal itu benar-benar jernih dan terang di hadapan publik. 

 

"Apa yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut juga patut ditelusuri oleh pihak kejaksaan, apakah hal ini benar dugaannya atau hanya sangkaan pencemaran nama baik saja yang berindikasi persaingan usaha," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 8 Oktober 2022.

 

Taufik menegaskan, pihaknya menyarankan kepada pemerintah untuk membuka dugaan penerimaan suap oleh Sekdaprov secara terang. Sebab, lanjutnya, pemerintah harus bisa menyakini publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa secara proaktif kepada publik. 

 

"Jika hanya pernyataan klarifikasi saja yang diutarakan oleh Dinas PUPR yang disampaikan kepada publik itu juga belum cukup. Seharusnya dengan adanya peristiwa ini, pemerintah memperbaiki dan meningkatkan sistem informasi pengadaan barang dan jasa yang ada pada saat ini dengan membuka dokumen kontrak dan membuka secara terang terkait dengan informasi proses open tender itu," terang Taufik.

 

Selain itu, Taufik mengatakan saat ini informasi pengadaan barang dan jasa yang ada pada sistem Sirup dan LPSE juga masih belum konsisten. Tambah Taufik, misalnya masih belum ada informasi latar belakang perusahan pemenang tender, siapa pemilik perusahaan dan apakah perusahan tersebut pernah terbacklist dalam daftar hitam perusahaan atau tidak, dan bagaimana informasi dokumen kontrak tender tersebut sebenarnya. 

 

 



 

 

"Seperti nilai kontrak, melihat jumlah peserta tendernya, melihat perusahaan apakah dalam satu proyek yang ada telah menang berkali-kali, mengetahui nilai HPS dan nilai kontraknya, nah proses tender ini harus benar-benar terbuka ke publik," tuturnya.

 

"Sebelumnya, berdasarkan hasil indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) yang dilakukan oleh Fitra setiap tahun. Pada konteks informasi yang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga masih terbilang rendah dan belum secara konsisten terbuka secara proaktif kepada publik," imbuh Taufik.

 

Kendati indeks penilaian Provinsi Riau relatif tinggi dan sudah proaktif terhadap publikasi informasi anggaran, namun kata Taufik, untuk informasi yang berkaitan dengan tender barang dan jasa, dokumen kontrak belum bisa diakses oleh publik.

 

"Sehingga hal ini sangat rentan terjadi persaingan bisnis usaha yang tidak sehat dan bisa saja adanya  indikasi korupsi kalau hal informasi PBJ ini tidak benar terbuka ke publik," jelasnya.

 

Sebab itu, Fitra Riau menyarankan agar pemerintah lebih membuka informasi yang berkaitan dengan PBJ dan Open Tender secara proaktif. Lanjutnya, dokumen kontrak yang menjadi permasalahan harus benar-benar dapat diakses oleh publik termasuk dengan informasi proses (E-Procurement).

 

"Supaya publik tahu bagaimana sebenarnya pelaksanaan proses tender tersebut. Sehingga dapat mereduksi terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat antara pelaku usaha itu," pintanya.

 

 

Lebih dari itu, Taufik berkata pihaknya tak membenarkan dan menyalahkan aksi yang dilakukan mahasiswa, khususnya tiga mahasiswa terlapor.

 

"Karena sering juga ekspresi yang dilakukan oleh teman-teman yang mengatasnamakan mahasiswa juga, kekhawatiran kami adalah tertunggangi oleh kepentingan persaingan usaha," katanya.

 

"Apalagi konteks yang disuarakan adalah berkaitan dengan persoalan proyek tender pengadaan barang dan jasa. Maka ini harus benar-benar perlu atensi perbaikan ke depan," tandas Taufik.