Netizen Murka 3 Mahasiswa Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Sekdaprov Riau

AMAK.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Buntut aksi demo dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 berbuntut panjang. 

 

Sebanyak 3 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru karena dianggap mencemarkan nama baik Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.

 

Mirisnya, SF Hariyanto yang merupakan seorang pejabat publik malah melaporkan mahasiswa yang mendemo dirinya karena dianggap terima suap Rp 2 miliyar. 

 

 

Hal ini tentu menjadi perhatian publik tak terkecuali nettizen. Mereka menyayangkan sikap Sekdaprov Riau yang melaporkan mahasiswa ke polisi. 

 

"Negara bebas menyampaikan pendapat malah ditahan oleh pejabat publik," ujar nettizen dalam komentar Facebook RiauOnline, Jumat, 7 Oktober 2022.

 

Selanjutnya juga ada yang berkomentar kalau negeri ini aneh, mahasiswa melaporkan adanya dugaan korupsi malah dijadikan tersangka. 



 

"Pejabat Publik Kok Gini, Padahal itu hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum," tulis Heru Rasyid. 

 

Ada juga yang menyayangkan sikap dari aparat kepolisian atas penetapan tersangka tiga mahasiswa. 

 

"Kok begini jadinya kerja aparat kepolisian nangkapin generasi bangsa. Bukannya nangkap koruptor," cetus nettizen lainnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Tiga orang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. 

 

Ketiganya diketahui berinisial AY (20), TS (19) dan M. Ketiganya ditahan atas laporan dari SF Hariyanto. 

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penetapan tiga tersangka tersebut.

 

"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat, 7 Oktober 2022.

 

Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring). 

 

 

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.

 

Perlu diketahui, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 sore kemarin.

 

Dimana massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov, SF Hariyanto.

 

Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa mengusung poster dan membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan 

 

"PT Veria Delicipta diduga memberikan suap Rp 2 milyar kepada SF Harianto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender." tulis dalam spanduk tersebut.