Beda Perlakuan Gubernur dengan Sekdaprov Riau Terhadap Mahasiswa Pendemo

AMAK2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto tidak terima dengan aksi Mahasiswa Anti Korupsi yang menganggap dirinya menerima suap Rp 2 miliyar. 

 

Tidak hanya itu, SF Hariyanto menganggap aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di Kejati Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 telah mencemarkan nama baiknya. 

 

Sehingga, dirinya melaporkan mahasiswa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Akibatnya tiga orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. 

 

"Usai mahasiswa tersebut melakukan aksi unjuk rasa, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan SF Hariyanto," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.

 

 

 

SF Hariyanto dianggap tidak terima dengan poster wajahnya yang ada di spanduk saat untuk rasa di Kantor Kejati Riau dan SF Hariyanto diduga menerima suap Rp 2 miliyar. 

 



"Poster tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya," tegas Kapolresta. 

 

Jika dilihat dari unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa lain kepada Gubernur Syamsuar. 

 

Kasusnya hampir sama, foto Syamsuar juga dipajang di spanduk dan dibawa saat orasi di Kejati Riau oleh mahasiswa, namun Syamsuar tidak melaporkan balik mahasiswa yang mendemo dirinya. 

 

Berbeda dengan Sekdaprov Riau yang melaporkan mahasiswa dan menjadikan tiga orang mahasiswa sebagai tersangka. 

 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto melaporkan Mahasiswa yang mendemo dirinya di Kejati Riau, Kamis, 6 Oktober 2022.

 

Mahasiswa dari Aliansi Anti Korupsi melakukan demo terkait dugaan suap yang lakukan oleh SF Hariyanto di Kejati Riau dan membawa spanduk dengan menampilkan wajah Sekdaprov. 

 

Tak terima dengan insiden tersebut, SF melapor mahasiswa itu ke Polresta Pekanbaru terkait pencemaran nama baik dirinya serta menampilkan wajahnya pada poster saat unjuk rasa.

 

"Menyampaikan pendapat dimuka umum ada aturannya dan ada rambu-rambu yang harus ditaati," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Jumat, 7 Oktober 2022.

 

 

Selanjutnya, tiga mahasiswa yang ditetapkan tersangka inisial TS, AY dan MR diduga telah melakukan pencemaran nama baik Sekdaprov Riau.

 

"Para tersangka melakukan pencemaran nama baik dan membuat poster dan menyatakan SF Hariyanto menerima suap Rp 2 miliyar," terang Kapolresta. 

 

"Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring)," pungkasnya.