Wow, Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Sabu dan 405.527 Ekstasi

Brigjen-Tabana-Bangun9.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jaringan Internasional di halaman belakang Mapolda Riau, Kamis, 29 September 2022.

Sebanyak 243 kilogram sabu dan 405.527 butir pil ekstasi dimusnahkan dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai.

Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur dan  telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.


 

"Ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Kamis, 29 September 2022.

Brigjen Tabana Bangun juga menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

 

 



Apapun Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka inisial BP, TO, FL, RS, BA, YU, JA, RD, MF, dan RS.

Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kelurahan Tuah Karya, Tuah Madani, Pekanbaru